Nama : Alis Malinda
Kelas : Xe
Pengertian OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga milik negara yang bertugas untuk mengatur sektor jasa keuangan. Biasanya OJK mengawasi lembaga jasa keuangan seperti perbankan, pasar modal, investasi, asuransi, dan lembaga penyedia jasa keuangan lainnya
Struktur organisasi OJK
1. Dewan Komisioner OJK
2. Pelaksana Kegiatan Operasional
Tugas OJK
Adapun tugas OJK adalah sebagai berikut. Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan. Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank. Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan
Asas - Asas OJK menjalankan kegiatan
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, OJK menganut asas-asas sebagai berikut; independensi, kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, integritas dan akuntabilitas
Pungsi dan wewenang OJK
OJK memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengeluarkan regulasi dalam rangka mengatur seluruh sektor keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar